Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan telah sepakat dan membuat pernyataan bahwa OJOL tidak dapat dikartegorikan sebagai Buruh.
Menurut Ketua Umun KSOS Bahwa Platform tidak dapat lolos hanya karena kontrak bertuliskan “mitra”. Pada saat yang sama, kami Ojol tidak dapat otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran. Intensitas kontrol, kebebasan nyata, dan struktur imbalan harus diperiksa”
Unsur hubungan kerja
UU Ketenagakerjaan mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah yang tertuang dalam UU 6/2023 mengubah sejumlah ketentuan, tetapi tidak menjadikan semua pekerjaan berbasis aplikasi otomatis sebagai hubungan kerja
Implikasinya dua arah
“Pengemudi bukan populasi yang seragam. Sebagian sangat bergantung pada satu platform; sebagian menyalakan beberapa aplikasi; sebagian bekerja hanya pada jam tertentu; sebagian menggabungkan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, atau jasa lokal. Klasifikasi seragam mengubah keragaman ekonomi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai, Tegas Ketua umum Hairun. H dalam Rapatnya bersama Pengurus ( 08/09/2026 )
Kami menolak anggapan bahwa satu-satunya cara melindungi pengemudi adalah menjadikan seluruh ojol sebagai buruh. Status hukum kami adalah pelaku UMKM atau PMTO, sedangkan cara kerja kami adalah gig worker: fleksibel, berbasis transaksi, menggunakan aset sendiri, dan dapat bekerja melalui beberapa aplikasi.
Kami mempertahankan status mandiri bukan untuk membebaskan platform dari tanggung jawab. Justru karena hubungan ini bukan hubungan kerja konvensional, negara harus membangun perlindungan yang sesuai: keselamatan dan jaminan sosial portabel, tarif dan potongan transparan, kontrak yang adil, proses suspend yang dapat diuji, perlindungan data, serta hak berorganisasi dan berunding
Hairun Juga Menegaskan bahwa ” “jangan gara – gara kami semua diberikan BHR kami harus dianggap sebagai buruh”










