Alineanews.com – MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara Opuan: MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara MK memutuskan pada 9 Februari 2026 bahwa frasa ‘kerugian keuangan negara’ dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana harus ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan alat bukti yang sah. Dalam permohonan mereka, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, dua mahasiswa, mengkritik ketidakjelasan Pasal 603 KUHP yang mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, dan standar penilaian kerugian.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” ujar petisi pemohon. Hal ini didukung oleh sembilan hakim konstitusi, termasuk Suhartoyo yang menjadi ketua MK. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan pasal-pasal yang disebutkan.
Pandangan MK didasarkan pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, yang menjelaskan bahwa lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah BPK. Putusan ini sejalan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD RI tahun 1945.



